Sabtu, 18 April 2015

Cara Merawat Kuku Secara Alami Agar Terlihat Cantik


Kuku adalah bagian tubuh binatang yang terdapat atau tumbuh di ujung jari. Kuku tumbuh dari sel mirip gel lembut yang mati, mengeras, dan kemudian terbentuk saat mulai tumbuh dari ujung jari. Kulit ari pada pangkal kuku berfungsi melindungi dari kotoran. Fungsi utama kuku adalah melindungi ujung jari yang lembut dan penuh urat saraf, serta mempertinggi daya sentuh. Kuku adalah bagian dari tulang bukan protein.
Pada kulit di bawah kuku terdapat banyak pembuluh kapiler yang memiliki suplai darah kuat sehingga menimbulkan warna kemerah-merahan. Seperti tulang dan gigi, kuku merupakan bagian terkeras dari tubuh karena kandungan airnya sangat sedikit.
Pertumbuhan kuku jari tangan dalam satu minggu rata-rata 0,5 - 1,5 mm, empat kali lebih cepat dari pertumbuhan kuku jari kaki. Pertumbuhan kuku juga dipengaruhi oleh panas tubuh.
Perawatan kuku ini bisa juga dilakukan dengan cara yang alami tanpa perlu mengeluarkan banyak uang. Pasalnya, bahan bahan yang dibutuhkan juga banyak tersedia di sekitar Anda.
Kuku yang sehat biasanya lebih kuat dan tentunya tidak mudah mengelupas, gunakan bahan-bahan alami yang tersedia di sekitar kita. Diantaranya :
Blimbing Wuluh. Bermanfaat untuk membersihkan kotoran di sela-sela kuku dan kulit luar sekaligus menguatkan kuku. Caranya sukup dengan menggosokkan potongan blimbing wuluh pada kuku yang mau dibersihkan, setelah bilas dengan air bersih.
Perbanyak minum air putih. Salah satu cara mudah untuk memperindah dan menguatkan kuku dari dalam adalah dengan memperbanyak minum air putih. Konsumsi air putih membantu agar Kuku tidak kering.
Minum susu dan konsumsi makanan yang mengandung kalsium. manfaatnya untuk memperkuat kuku. Seperti Makanan yang terbuat dari susu dan keju, Ikan pari dan ikan sarden, kacang-kacangan dan biji-bijian, Sayuran seperti Brokoli, kangkung, bayam dsb, Buah seperti apel merah, strawbery, pepaya, nanas, mangga, alpukat, anggur, manggis dsb.
Lidah buaya. Lidah buaya memiliki banyak manfaat. Selain untuk merawat rambut, ternyata juga bisa untuk merawat kuku. Caranya, bersihkan lidah buaya dan oleskan secara merata pada kuku. Lakukan perawatan ini secara rutin, maka kuku akan terlihat lebih cantik dan bening.
Getah Pepaya. Bagus sekali untuk membersihkan kulit di luar kuku agar tidak mudah pecah dan mengelupas.
Lemon (jeruk nipis). Untuk mengembalikan kuku yang kuning. Caranya, siapkan perasan lemon, dan campurkan satu sendok perasan lemon dengan pasta gigi (disarankan pasta gigi untuk memutihkan gigi). Aduk rata, kemudian oleskan pada kuku . Tunggu hingga kering. Setelah itu basuh kuku dengan air hangat. Lakukanlah secara teratur minimal sepekan sekali, maka kita akan mendapatkan kuku dengan warna yang normal.
Bawang putih. Mengandung zat yang sangat berguna untuk menguatkan kuku. Caranya, parut bawang putih hingga halus, kemudian oleskan pada kuku . Tunggu beberapa menit, setelah itu bersihkan kuku . Bisa juga dengan langsung menggosokkan bawang putih pada kuku Anda. Lakukanlah secara rutin, maka kuku Anda akan semakin kuat dan tidak rapuh.
Campuran madu, telur, dan minyak zaitun . Manfaatnya adalah untuk melembabkan dan melembutkan kuku. Kita yang memiliki kuku yang kering dan kurang nutrisi, gunakan tip ini. Caranya, campurkan dua sendok makan madu dan minyak zaitun dalam panci. Panaskan dan aduk hingga tercampur rata, kemudian siapkan kocokan telur. Campurkan adonan madu dan minyak zaitun dengan kocokan telur, oleskan pada kuku secara merata dan tunggu 10 – 15 menit, kemudian bersihkan kuku Anda.
Cara membuat kuku cepat panjang,cara merawat gigi,cara merawat rambut,cara merawat tubuh,cara merawat kulit,cara merawat wajah,cara merawat kuku kaki,cara merawat kuku panjang,kuku cantik,kuku tangan,kuku tercantik,kuku manusia, penyakit kuku, kuku rusak, anatomi kuku, gambar kuku

Pola Ujian Nasional pada 2015 Berubah


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera mengubah pola ujian nasional (UN) pada 2015. Hal ini disebabkan pada tahun itu semua jenjang pendidikan yang ada telah menerapkan Kurikulum 2013. Perubahan pola UN tidak mungkin dilakukan sekarang, mengingat pelaksana Kurikulum 2013 belum secara menyeluruh. Hanya sekolah dan kelas yang menjadi piloting yang melaksanakannya.
Pernyataan mengenai perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud) di tengah acara focus group discussion (FGD) tentang Kurikulum 2013 dan UN yang diikuti oleh beberapa akademisi, praktisi pendidikan, unsur pers, serta pegiat jaringan penulis artikel. UN sebagai standar evaluasi tetap akan dipertahankan. Pemakaian UN senagai standar evaluasi berdasarkan amanat UU Sisdiknas. Penggunaan tandar tersebut bisa menjadi alat ukur pembanding standar pendidikan di negara lain.
Perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 jelas disesuaikan dengan Kurikulum 2013, yaitu ketika semua siswa telah menerapkan Kurikulum 2013. Saat ini yang melaksanakan Kurikulum 2013 hanya siswa kelas
1 dan 4 SD, kelas 1 (VII) SMP, dan kelas 1 (X) SMA dari sekolah piloting.
Saat ini belum dapat dirinci bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 tersebut. UN pada saat ini digunakan pemerintah untuk empat fungsi. Empat fungsi tersebut adalah :
1. pemetaan,
2. syarat kelulusan,
3. syarat melanjutkan studi ke jenjang berikutnya,
4. dan intervensi kebijakan.
Fungsi pemetaan dan intervensi pada Ujian Nasinal (UN) hanya bisa dilaksanakan jika ada UN. Makanya UN tetap dipertahankan keberadaannya.
Sebagai contoh, ada sebuah SMA di Jakarta yang hanya memiliki lima siswa dan ternyata semuanya tidak lulus UN. Maka kemudian Kemendikbud melaksanakan fungsi intervensi kebijakan. Bentuk pelaksaan fungsi tersebut adalah melakukan merger dengan sekolah lain. Atau misalnya juga, sebuah SMA di Nusatenggara Barat yang nilai mata pelajaran Bahasa Inggrisnya jeblok. Usut punya usut ternyata sekolah yang bersangkutan tidak mempunyai guru Bahasa Inggris. Sehingga pelajaran Bahasa Inggris diampu guru bidang studi lain. Karena fakta ini maka SMA di NTB tersebut diberi guru Bahasa Inggris.
Apapun bentuk perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015, tidak boleh merugikan siswa dan harus dapat dipertanggungjawabkan semuanya. Perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 ini jangan sampai dijadikan komoditas bagi segelintir orang untuk mengeruk keuntungan semata.
Dampak dari perubahan pola Ujian Nasional tahun 2015 harus bisa dirasakan manfaat, nilai dan mutu oleh semua pihak secara nasional.

Pembagian Harta Waris Dalam Islam


Harta warisaan, merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.

Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris.
Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:
1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasa;
2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan
3. Hutang piutang sang mayit.

Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak.
Adapun besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pembagian harta waris dalam islam telah ditentukan dalam al-qur'an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):
1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini
(anak tiri).
2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.
3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.

4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan keturunan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya
1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memiliki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.
2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.
Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):
1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris)
2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki
3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):
1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)
2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.

Hak Waris Bagi Perempuan

Mengenai Pembagian harta waris menurut para ulama sejak dari zaman dahulu sampai sekarang menyatakan bahwa tidak ada aturan pembagian harta warisan yang dapat menjamin keadilan kecuali aturan pembagian warisan yang diatur oleh syariat islam
Orang-orang yang hidup pada zaman jahiliyah tidak memberi hak waris kepada wanita dan anak-anak, dengan alasan karena keduanya tidak ikut angkat senjata dalam sebuah peperangan. Adapun pada zaman sekarang ini, orang-orang membagi harta warisan dengan mengikuti kehendak manusia.
Pada zaman sekarang banyak yang memberikan harta waris kepada seorang saja tanpa membagikannya kepada pasangan maupun anaknya. Ada pula seseorang yang mewasiatkan hanya kepada salah seorang anaknya saja dan membiarkan begitu saja anak-anaknya yang lain dalam keadaan merana.
Selain itu, ada juga orang yang membagikan harta warisannya hanya kepada binatang kesayangannya dan membiarkan para ahli warisnya hidup dalam kesusahan.
Hanya aturan waris dalam islamlah yang sanggup menjamin hak seluruh ahli waris, menjaga kehormatan dan sesuai dengan hati nurani manusia.
Hak Waris Bagi Perempuan
Adapun masalah berkenaan dengan pembagian harta waris bagi perempuan yang hanya mendapat setengah dari bagian laki-laki, di dalamnya terdapat hikmah yang mendalam. Salah satunya ialah kenyataan bahwa lelakilah yang oleh syariat dibebankan tanggung jawab untuk memberi nafkah keluarga dan membebaskan perempuan dari kewajiban tersebut, meskipun perempuan boleh saja ikut mencari nafkah.
Kaum lelaki juga diwajibkan oleh agama islam untuk mengeluarkan mas kawin untuk diberikan kepada istrinya sebagai jaminan cinta kasih sayangnya ketika keduanya menikah, sedangkan perempuan tidak dibebani apa-apa
Oleh sebab itu, maka sudah tepat dan adil jika dalam pembagian warisan, laki-laki mendapatkan bagian yang melebihi bagian perempuan. Karena jika tidak demikian, maka hal itu justru akan menzalimi kaum laki-laki. Meskipun waris bagi perempuan lebih sedikit, sebenarnya akan tertutupi dengan maskawin dan nafkah yang menjadi haknya dari seorang suami.
Perlu juga diketahui bahwa dalam pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat bagian yang lebih kecil dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan bagian waris laki-laki.
Contohnya adalah jika seseorang yang wafat meninggalkan ayah, seorang ibu, dan anak, maka pembagiannya mengikuti firman Allah swt yang berbunyi,
“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dar harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (QS. An-Nisa`:11)

Bahkan dalam kondisi tertentu, bagian waris perempuan bisa lebih banyak dibandingkan dengan waris laki-laki. Seperti seorang perempuan anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya, berhak mewarisi duapertiga dari harta ayahnya, jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Jika pun si mayit memiliki seorang ayah, maka ayahnya hanya berhak mewarisi seperenam dari harta si mayit. Aturan in termaktub dalam firman Allah swt yang berbunyi,

“… Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan…” (QS An-Nisa`:11)

Islam telah mengatur hak waris dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadilan kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dengan permasalahan yang akan di hadapi tidak peduli pada zaman apapun. Hal ini guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga sehingga tidak terjadi perselisihan, seperti yang kerap terjadi sekarang ini.

Perbedaan Fiksi dan Nonfiksi


Apa perbedaan tulisan fiksi dan nonfiksi? Kita buka dulu deh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Katanya, fiksi dan nonfiksi itu istilah dunia sastra.
  1. fik·si n 1 Sas cerita rekaan (roman, novel, dsb); 2 rekaan; khayalan; tidak berdasarkan kenyataan: nama Menak Moncer adalah nama tokoh — , bukan tokoh sejarah; 3 pernyataan yg hanya berdasarkan khayalan atau pikiran.
  2. fik·tif a bersifat fiksi; hanya terdapat dl khayalan: cerita “Pengantin Kali Ciliwung” ini adalah cerita — belaka; bulan ini ia terpaksa membuat laporan — kegiatan yg dikelolanya.
  3. non·fik·si n Sas yg tidak bersifat fiksi, tetapi berdasarkan fakta dan kenyataan (tt karya sastra, karangan, dsb).


Dari pengertian itu saja sudah mulai kebayang  ’kan bedanya? Ya, benar. Fiksi mah tulisan berdasarkan rekaan, khayalan, atau imajinasi penulis alias “bo-ongan”. Jadi, isi cerita (story) dalam tulisan fiksi itu bukan kenyataan, meskipun sering juga sebuah karya fiksi, seperti cerpen atau novel, based on kisah nyata. Contoh tulisan fiksi? Ya, itu, cerpen atau novel.
Penulis karya fiksi disebut juga “pengarang”, arti kasarnya “tukang mengarang cerita”. Tujuan utamanya menghibur dan menyampaikan pesan kepada pembaca melalui cerita yang dikarangnya.


Umumnya tulisan fiksi atau karya sastra menggunakan kata-kata indah, berona (colorful words), hiperbola, bukan kata-kata lugas. Misalnya, tulisan fiksi memilih “menitikkan air mata” ketimbang “menangis”.

Lalu, apa itu tulisan nonfiksi? Ya, kebalikannya! Kebalikan tulisan fiksi, yaitu tulisan nonfiksi! Gitu doang? Enggak lah. Tulisan nonfiksi disebut juga karya jurnalistik, yaitu tulisan berdasarkan kisah atau kejadian nyata, faktual,  benar-benar terjadi, tidak bo-ong, enelan, cius….!!!

Contoh tulisan nonfiksi atau karya jurnalistik itu utamanya berita (news), artikel opini, dan feature. Nah, yang terakhir itu (feature), mirip karya sastra atau fiksi dari segi cara penuturan cerita (story telling) dan penggunaan kata-katanya (gaya bahasa). Feature itu saya pahami sebagai “tulisan jurnalistik bergaya sastra”.

Jadi, tulisan fiksi = karangan/imajiner = karya sastra = cerpenis/novelis. Tulisan nonfiksi = fakta/cerita nyata = karya jurnalistik = jurnalis/wartawan.

Frase, Klausa, dan Kalimat


A.      Frase

Frase adalah satuan gramatik yang terdiri dari dua kata atau lebih yang tidak melampaui batas fungsi. Misalnya: akan datang, kemarin pagi, yang sedang menulis.
Dari batasan di atas dapatlah dikemukakan bahwa frase mempunyai dua sifat, yaitu
a.       Frase merupakan satuan gramatik yang terdiri dari dua kata atau lebih.
b.       Frase merupakan satuan yang tidak melebihi batas fungsi unsur klausa, maksudnya frase itu selalu terdapat dalam satu fungsi unsur klausa yaitu: S, P, O, atau K.
Macam-macam frase:
A.       Frase endosentrik
Frase endosentrik adalah frase yang mempunyai distribusi yang sama dengan unsurnya. Frase endosentrik dapat dibedakan menjadi tiga golongan yaitu:
1.       Frase endosentrik yang koordinatif, yaitu: frase yang terdiri dari unsur-unsur yang setara, ini dibuktikan oleh kemungkinan unsur-unsur itu dihubungkan dengan kata penghubung.
Misalnya:       kakek-nenek                        pembinaan dan pengembangan
                laki bini                                  belajar atau bekerja
2.       Frase endosentrik  yang atributif, yaitu frase yang terdiri dari unsur-unsur yang tidak setara. Karena itu, unsur-unsurnya tidak mungkin dihubungkan.
Misalnya:       perjalanan panjang
                hari libur
Perjalanan, hari merupakan unsur pusat, yaitu: unsur yang secara distribusional sama dengan seluruh frase dan secara semantik merupakan unsur terpenting, sedangkan unsur lainnya merupakan atributif.
3.       Frase endosentrik yang apositif: frase yang atributnya berupa aposisi/ keterangan tambahan.
Misalnya: Susi, anak Pak Saleh, sangat pandai.
Dalam frase Susi, anak Pak Saleh secara sematik unsur yang satu, dalam hal ini unsur anak Pak Saleh, sama dengan unsur lainnya, yaitu Susi. Karena, unsur anak Pak Saleh dapat menggantikan unsur Susi. Perhatikan jajaran berikut:
Susi, anak Pak Saleh, sangat pandai
Susi, …., sangat pandai.
…., anak Pak Saleh sangat pandai.
Unsur Susi merupakan unsur pusat, sedangkan unsur anak Pak Saleh merupakan aposisi (Ap).
B.       Frase Eksosentrik
Frase eksosentrik ialah frase yang tidak mempunyai distribusi yang sama dengan unsurnya.
Misalnya:
Siswa kelas 1A sedang bergotong royong di dalam kelas.
Frase di dalam kelas tidak mempunyai distribusi yang sama dengan unsurnya. Ketidaksamaan itu dapat dilihat dari jajaran berikut:
                        Siswa kelas 1A sedang bergotong royong di ….
                        Siswa kelas 1A sedang bergotong royong …. kelas
C.      Frase Nominal, frase Verbal, frase Bilangan, frase Keterangan.
1.       Frase Nominal: frase yang memiliki distributif yang sama dengan kata nominal.
                Misalnya: baju baru, rumah sakit
2.       Frase Verbal: frase yang mempunyai distribusi yang sama dengan golongan kata verbal.
                Misalnya: akan berlayar
3.       Frase Bilangan: frase yang mempunyai distribusi yang sama dengan kata bilangan.
                Misalnya: dua butir telur, sepuluh keping
4.       Frase Keterangan: frase yang mempunyai distribusi yang sama dengan kata keterangan.
                Misalnya: tadi pagi, besok sore
5.       Frase Depan: frase yang terdiri dari kata depan sebagai penanda, diikuti oleh kata atau frase sebagai                aksinnya.
                Misalnya: di halaman sekolah, dari desa
D.      Frase Ambigu
Frase ambigu artinya kegandaan makna yang menimbulkan keraguan atau mengaburkan maksud kalimat. Makna ganda seperti itu disebut ambigu.
Misalnya: Perusahaan pakaian milik perancang busana wanita terkenal, tempat mamaku bekerja, berbaik hati mau melunaskan semua tunggakan sekolahku.
Frase perancang busana wanita dapat menimbulkan pengertian ganda:
1.       Perancang busana yang berjenis kelamin wanita.
2.       Perancang yang menciptakan model busana untuk wanita.

B.            Klausa
Klausa adalah satuan gramatika yang terdiri dari subjek (S) dan predikat (P) baik disertai objek (O), dan keterangan (K), serta memilki potensi untuk menjadi kalimat. Misalnya: banyak orang mengatakan.
Unsur inti klausa ialah subjek (S) dan predikat (P).
Penggolongan klausa:
1.       Berdasarkan unsur intinya
2.       Berdasarkan ada tidaknya kata negatif yang secara gramatik menegatifkan predikat
3.       Berdasarkan kategori kata atau frase yang menduduki fungsi predikat

C.      Kalimat
a.       Pengertian
Kalimat adalah satuan bahasa yang terdiri dari dua kata atau lebih yang mengandung pikiran yang lengkap dan punya pola intonasi akhir.
                Contoh: Ayah membaca koran di teras belakang.
b.       Pola-pola kalimat
Sebuah kalimat luas dapat dipulangkan pada pola-pola dasar yang dianggap menjadi dasar pembentukan kalimat luas itu.
1.       Pola kalimat I = kata benda-kata kerja
Contoh: Adik menangis. Anjing dipukul.
Pola kalimat I disebut kalimat ”verbal”
2.       Pola kalimat II = kata benda-kata sifat
Contoh: Anak malas. Gunung tinggi.
Pola kalimat II disebut pola kalimat ”atributif”
3.       Pola kalimat III = kata benda-kata benda
Contoh: Bapak pengarang. Paman Guru
Pola pikir kalimat III disebut kalimat nominal atau kalimat ekuasional. Kalimat ini mengandung kata kerja bantu, seperti: adalah, menjadi, merupakan.
4.       Pola kalimat IV (pola tambahan) = kata benda-adverbial
Contoh: Ibu ke pasar. Ayah dari kantor.
Pola kalimat IV disebut kalimat adverbial

D.      Jenis Kalimat
1.       Kalimat Tunggal
Kalimat tunggal adalah kalimat yang hanya terdiri atas dua unsur inti pembentukan kalimat (subjek dan predikat) dan boleh diperluas dengan salah satu atau lebih unsur-unsur tambahan (objek dan keterangan), asalkan unsur-unsur tambahan itu tidak membentuk pola kalimat baru.

Kalimat Tunggal
Susunan Pola Kalimat
Ayah merokok.
Adik minum susu.
Ibu menyimpan uang di dalam laci.
S-P
S-P-O
S-P-O-K

2.       Kalimat Majemuk
Kalimat majemuk adalah kalimat-kalimat yang mengandung dua pola kalimat atau lebih. Kalimat majemuk dapat terjadi dari:
a.       Sebuah kalimat tunggal yang bagian-bagiannya diperluas sedemikian rupa sehingga perluasan itu membentuk satu atau lebih pola kalimat baru, di samping pola yang sudah ada.
Misalnya:       Anak itu membaca puisi. (kalimat tunggal)
Anak yang menyapu di perpustakaan itu sedang membaca puisi.
(subjek pada kalimat pertama diperluas)
b.       Penggabungan dari dua atau lebih kalimat tunggal sehingga kalimat yang baru mengandung dua atau lebih pola kalimat.
Misalnya:       Susi menulis surat (kalimat tunggal I)
Bapak membaca koran (kalimat tunggal II)
                    Susi menulis surat dan Bapak membaca koran.
Berdasarkan sifat hubungannya, kalimat majemuk dapat dibedakan atas kalimat majemuk setara, kalimat majemuk bertingkat, dan kalimat majemuk campuran.
1)       Kalimat majemuk setara
Kalimat majemuk setara adalah kalimat majemuk yang hubungan antara pola-pola kalimatnya sederajat. Kalimat majemuk setara terdiri atas:
a.       Kalimat majemuk setara menggabungkan. Biasanya menggunakan kata-kata tugas: dan, serta, lagipula, dan sebagainya.
        Misalnya: Sisca anak yang baik lagi pula sangat pandai.
b.       Kalimat majemuk serta memilih. Biasanya memakai kata tugas: atau, baik, maupun.
                        Misalnya: Bapak minum teh atau Bapak makan nasi.
c.        Kalimat majemuk setara perlawanan. Biasanya memakai kata tugas: tetapi, melainkan.
                        Misalnya: Dia sangat rajin, tetapi adiknya sangat pemalas.

2)       Kalimat majemuk bertingkat
Kalimat majemuk yang terdiri dari perluasan kalimat tunggal, bagian kalimat yang diperluas sehingga membentuk kalimat baru yang disebut anak kalimat. Sedangkan kalimat asal (bagian tetap) disebut induk kalimat. Ditinjau dari unsur kalimat yang mengalami perluasan dikenal adanya:
a.             Kalimat majemuk bertingkat dengan anak kalimat penggati subjek.
Misalnya:       Diakuinya  hal itu
                                P             S
                        Diakuinya bahwa ia yang memukul anak itu.
                                            anak kalimat pengganti subjek
b.             Kalimat majemuk bertingkat dengan anak kalimat pengganti predikat.
Misalnya:       Katanya begitu
                        Katanya bahwa ia tidak sengaja menjatuhkan gelas itu.
                                                anak kalimat pengganti predikat
c.              Kalimat majemuk bertingkat dengan anak kalimat pengganti objek.
Misalnya:       Mereka sudah mengetahui hal itu.
                                S            P                             O
                        Mereka sudah mengetahuibahwa saya yang mengambilnya.
                                                                               anak kalimat pengganti objek
d.             Kalimat majemuk bertingkat dengan anak kalimat pengganti keterangan.
Misalnya:       Ayah pulang malam hari
                            S        P             K
Ayah pulang ketika kami makan malam
                        anak kalimat pengganti keterangan
3)           Kalimat majemuk campuran
Kalimat majemuk campuran adalah kalimat majemuk hasil perluasan atau hasil gabungan beberapa kalimat tunggal yang sekurang-kurangnya terdiri atas tiga pola kalimat.
Misalnya: Ketika ia duduk minum-minum, datang seorang pemuda berpakaian bagus, dan menggunakan kendaraan roda empat.
                        Ketika ia duduk minum-minum
                                                                                pola atasan
                                                        datang seorang pemuda berpakaian bagus
                                                                                pola bawahan I
                                                        datang menggunakan kendaraan roda empat
                                                                                pola bawahan II
                                                                                
3. Kalimat Inti, Luas, dan Transformasi
a.       Kalimat inti
Kalimat inti adalah kalimat mayor yang hanya terdiri atas dua kata dan sekaligus menjadi inti kalimat.
Ciri-ciri kalimat inti:
1)       Hanya terdiri atas dua kata
2)       Kedua kata itu sekaligus menjadi inti kalimat
3)       Tata urutannya adalah subjek mendahului predikat
4)       Intonasinya adalah intonasi ”berita yang netral”. Artinya: tidak boleh menyebabkan perubahan atau pergeseran makna laksikalnya..
b.       Kalimat luas
Kalimat luas adalah kalimat inti yang sudah diperluas dengan kata-kata baru sehingga tidak hanya terdiri dari dua kata, tetapi lebih.
c.        Kalimat transformasi
Kalimat transformasi merupakan kalimat inti yang sudah mengalami perubahan atas keempat syarat di atas yang berarti mencakup juga kalimat luas. Namun, kalimat transformasi belum tentu kalimat luas.
Contoh kalimat  Inti, Luas, dan Transformasi
a.       Kalimat Inti. Contoh: Adik menangis.
b.       Kalimat Luas. Contoh: Radha, Arief, Shinta, Mamas, dan Mila sedang belajar dengan serius, sewaktu pelajaran matematika.
c.        Kalimat transformasi. Contoh:
i)         Dengan penambahan jumlah kata tanpa menambah jumlah inti, sekaligus juga adalah kalimat luas: Adik menangis tersedu-sedu kemarin pagi.
ii)       Dengan penambahan jumlah inti sekaligus juga adalah kalimat luas: Adik menangis dan merengek kepada ayah untuk dibelikan komputer.
iii)      Dengan perubahan kata urut kata. Contoh: Menangis adik.
iv)      Dengan perubahan intonasi. Contoh: Adik menangis?
4. Kalimat Mayor dan Minor
a.       Kalimat mayor
Kalimat mayor adalah kalimat yang sekurang-kurangnya mengandung dua unsur inti.
Contoh:          Amir mengambil buku itu.
Arif ada di laboratorium.
Kiki pergi ke Bandung.
Ibu segera pergi ke rumah sakit menengok paman, tetapi ayah menunggu kami di rumah Rati karena kami masih berada di sekolah.
b.       Kalimat Minor
Kalimat minor adalah kalimat yang hanya mengandung satu unsur inti atau unsur pusat. 
    Contoh:          Diam!
Sudah siap?
Pergi!
Yang baru!
Kalimat-kalimat di atas mengandung satu unsur inti atau unsur pusat.
Contoh: Amir mengambil.
Arif ada.
Kiki pergi
Ibu berangkat-ayah menunggu.
Karena terdapat dua inti, kalimat tersebut disebut kalimat mayor.
5. Kalimat Efektif
Kalimat efektif adalah kalimat berisikan gagasan pembicara atau penulis secara singka, jelas, dan tepat.
Jelas      : berarti mudah dipahami oleh pendengar atau pembaca.
Singkat  : hemat dalam pemakaian atau pemilihan kata-kata.
Tepat     : sesuai dengan kaidah bahasa yang berlaku.
Kalimat Tidak Efektif
Kalimat tidak efektif adalah kalimat yang tidak memiliki atau mempunyai sifat-sifat yang terdapat pada kalimat efektif.
Sebab-Sebab Ketidakefektifan Kalimat
1.       kontaminasi= merancukan 2 struktur benar  1 struktur salah
contoh:
–        diperlebar, dilebarkan  diperlebarkan (salah)
–        memperkuat, menguatkan  memperkuatkan (salah)
–        sangat baik, baik sekali  sangat baik sekali (salah)
–        saling memukul, pukul-memukul  saling pukul-memukul (salah)
–        Di sekolah diadakan pentas seni. Sekolah mengadakan pentas seni  Sekolah mengadakan pentas seni (salah)
2.       pleonasme= berlebihan, tumpang tindih
contoh :
–        para hadirin (hadirin sudah jamak, tidak perlu para)
–        para bapak-bapak (bapak-bapak sudah jamak)
–        banyak siswa-siswa (banyak siswa)
–        saling pukul-memukul (pukul-memukul sudah bermakna ‘saling’)
–        agar supaya (agar bersinonim dengan supaya)
–        disebabkan karena (sebab bersinonim dengan karena)
3.       tidak memiliki subjek
contoh:
–        Buah mangga mengandung vitamin C.(SPO) (benar)
–        Di dalam buah mangga terkandung vitamin C. (KPS) (benar) ??
–        Di dalam buah mangga mengandung vitamin C. (KPO) (salah)
4.       adanya kata depan yang tidak perlu
–        Perkembangan  daripada teknologi informasi sangat pesat.
–        Kepada siswa kelas I berkumpul di aula.
–        Selain daripada bekerja, ia juga kuliah.
5.       salah nalar
–        waktu dan tempat dipersilahkan. (Siapa yang dipersilahkan)
–        Mobil Pak Dapit mau dijual. (Apakah bisa menolak?)
–        Silakan maju ke depan. (maju selalu ke depan)
–        Adik mengajak temannya naik ke atas. (naik selalu ke atas)
–        Pak, saya minta izin ke belakang. (toilet tidak selalu berada di belakang)
–        Saya absen dulu anak-anak. (absen: tidak masuk, seharusnya presensi)
–        Bola gagal masuk gawang. (Ia gagal meraih prestasi) (kata gagal lebih untuk subjek bernyawa)
6.       kesalahan pembentukan  kata
–        mengenyampingkan seharusnya mengesampingkan
–        menyetop seharusnya menstop
–        mensoal seharusnya menyoal
–        ilmiawan seharusnya ilmuwan
–        sejarawan seharusnya ahli sejarah
7.       pengaruh bahasa asing
–        Rumah di mana ia tinggal … (the house where he lives …) (seharusnya tempat)
–        Sebab-sebab daripada perselisihan … (cause of the quarrel) (kata daripada dihilangkan)
–        Saya telah katakan … (I have told) (Ingat: pasif persona) (seharusnya telah saya katakan)
8.       pengaruh bahasa daerah
–        … sudah pada hadir. (Jawa: wis padha teka) (seharusnya sudah hadir)
–        … oleh saya. (Sunda: ku abdi) (seharusnya diganti dengan kalimat pasif persona)
–        Jangan-jangan … (Jawa: ojo-ojo) (seharusnya mungkin)
.
E.       Konjungsi
Konjungsi antarklausa, antarkalimat, dan antarparagraf.
Konjungsi atau kata sambung adalah kata-kata yang menghubungkan bagian-bagian kalimat, menghubungkan antarkalimat, antarklausa, antarkata, dan antarparagraf.
1.        Konjungsi antarklausa
a.       Yang sederajat: dan, atau, tetapi, lalu, kemudian.
b.       Yang tidak sederajat: ketika, bahwa, karena, meskipun, jika, apabila.
2.        Konjungsi antarkalimat: akan tetapi, oleh karena itu, jadi, dengan demikian.
3.       Konjungsi antarparagraf: selain itu, adapun, namun.