Harta warisaan, merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.
Pembagian
harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada
surat An Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam
mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun
bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan
dalam membagikan harta waris.
Harta
waris dibagikan jika memang orang yang meninggal meninggalkan harta yang berguna
bagi orang lain. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris,
ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari
mayit:
1.
Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasa;
2. Wasiat dari orang yang meninggal;
dan
3. Hutang piutang sang mayit.
Ketika
tiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada
keluarga dan juga para kerabat yang berhak.
Adapun
besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat
dijabarkan sebagai berikut:
Pembagian
harta waris dalam islam telah ditentukan dalam al-qur'an surat an nisa secara
gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta
waris, ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4),
seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6),
mari kita bahas satu per satu
Pembagian harta waris bagi
orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):
1.
Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki
keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak
berasal dari suaminya kini
(anak tiri).
2.
Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak
laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.
3.
Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu
tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila
pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
4. Saudara kandung perempuan
dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik
perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun
keturunan baik laki-laki maupun perempuan.
5.
Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara
(hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan
maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan keturunan.
Pembagian harta waris dalam
Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang
ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya
1.
Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memiliki anak atau cucu
dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah
dagingnya atau bukan.
2.
Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau
cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri
tersebut atau bukan.
Pembagian
harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8):
yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik
anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.
Pembagian harta waris dalam
Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):
1.
Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara
laki-laki (anak laki-laki dari pewaris)
2.
Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris
tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara
laki-laki
3.
Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki
anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek,
dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.
4.
Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai
anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara
laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.
Pembagian harta waris dalam
Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):
1.
Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki
dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara
(kandung atau bukan)
2.
Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan
syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu
tersebut dua orang atau lebih.
Hak Waris Bagi Perempuan
Mengenai Pembagian harta
waris menurut para ulama sejak dari zaman dahulu sampai sekarang menyatakan
bahwa tidak ada aturan pembagian harta warisan yang dapat menjamin keadilan
kecuali aturan pembagian warisan yang diatur oleh syariat islam
Orang-orang
yang hidup pada zaman jahiliyah tidak memberi hak waris kepada wanita dan
anak-anak, dengan alasan karena keduanya tidak ikut angkat senjata dalam sebuah
peperangan. Adapun pada zaman sekarang ini, orang-orang membagi harta warisan
dengan mengikuti kehendak manusia.
Pada
zaman sekarang banyak yang memberikan harta waris kepada seorang saja tanpa
membagikannya kepada pasangan maupun anaknya. Ada pula seseorang yang
mewasiatkan hanya kepada salah seorang anaknya saja dan membiarkan begitu saja
anak-anaknya yang lain dalam keadaan merana.
Selain
itu, ada juga orang yang membagikan harta warisannya hanya kepada binatang
kesayangannya dan membiarkan para ahli warisnya hidup dalam kesusahan.
Hanya
aturan waris dalam islamlah yang sanggup menjamin hak seluruh ahli waris,
menjaga kehormatan dan sesuai dengan hati nurani manusia.
Hak Waris Bagi Perempuan
Adapun
masalah berkenaan dengan pembagian harta waris bagi perempuan yang hanya
mendapat setengah dari bagian laki-laki, di dalamnya terdapat hikmah yang mendalam.
Salah satunya ialah kenyataan bahwa lelakilah yang oleh syariat dibebankan
tanggung jawab untuk memberi nafkah keluarga dan membebaskan perempuan dari
kewajiban tersebut, meskipun perempuan boleh saja ikut mencari nafkah.
Kaum
lelaki juga diwajibkan oleh agama islam untuk mengeluarkan mas kawin untuk
diberikan kepada istrinya sebagai jaminan cinta kasih sayangnya ketika keduanya
menikah, sedangkan perempuan tidak dibebani apa-apa
Oleh
sebab itu, maka sudah tepat dan adil jika dalam pembagian warisan, laki-laki
mendapatkan bagian yang melebihi bagian perempuan. Karena jika tidak demikian,
maka hal itu justru akan menzalimi kaum laki-laki. Meskipun waris bagi
perempuan lebih sedikit, sebenarnya akan tertutupi dengan maskawin dan nafkah
yang menjadi haknya dari seorang suami.
Perlu
juga diketahui bahwa dalam pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat
bagian yang lebih kecil dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi
tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan
bagian waris laki-laki.
Contohnya
adalah jika seseorang yang wafat meninggalkan ayah, seorang ibu, dan anak, maka
pembagiannya mengikuti firman Allah swt yang berbunyi,
“Dan
untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dar harta yang
ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (QS. An-Nisa`:11)
Bahkan dalam kondisi
tertentu, bagian waris perempuan bisa lebih banyak dibandingkan dengan waris
laki-laki. Seperti seorang perempuan anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya,
memiliki setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak perempuan yang
ditinggal mati oleh ayahnya, berhak mewarisi duapertiga dari harta ayahnya,
jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Jika pun si mayit memiliki
seorang ayah, maka ayahnya hanya berhak mewarisi seperenam dari harta si mayit.
Aturan in termaktub dalam firman Allah swt yang berbunyi,
“… Dan jika anak itu semuanya
perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh
harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan…” (QS An-Nisa`:11)
Islam telah mengatur hak
waris dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadilan kepada pihak
keluarga yang ditinggalkan dengan permasalahan yang akan di hadapi tidak peduli
pada zaman apapun. Hal ini guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah
keluarga sehingga tidak terjadi perselisihan, seperti yang kerap terjadi
sekarang ini.
0 komentar:
Posting Komentar