Rumusan yang
ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita
belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian
bebas dan aktif. A.W Wijaya merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu
ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara
tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan
sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama
internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Sementara itu Mochtar
Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut : Politik luar negeri adalah strategi dan
taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara
lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan
oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar
negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan
jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri
Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan
yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia
internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar
negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat
antar bangsa”. Dari uraian di muka sesungguhnya dapat diketahui bahwa tujuan
politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan
tersebut memuat gambaran mengenai keadaan negara dimasa mendatang serta kondisi
masa depan yang diinginkan. Pelaksanaan politik luar negeri diawali oleh
penetapan kebijaksanaan dan keputusan dengan mempertimbangkan hal-hal yang
didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal serta
faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Dasar hukum
pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I
menyatakan bahwa .… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Selanjutnya
pada alinea IV dinyatakan bahwa …. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….. Dari dua
kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau
dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain
dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1,
2,3; pasal 13 ayat 1,2,3 dan lain-lain.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian
internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian
internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(3) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.*)
Dasar hukum
pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I
menyatakan bahwa “… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan …” Selanjutnya pada alinea IV dinyatakan bahwa “…
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial …” Jelaslah bahwa
politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat,
karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam
ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C
angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara
berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan
dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam
melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur
diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara
pidana.
Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan
kesejahteraan.
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas
Aktif Republik Indonesia
Rumusan yang
ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita
belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Berikut ini
kutipan beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
B.A Urbani
menguraikan pengertian bebas sebagai berikut : perkataan bebas dalam politik
bebas aktif tersebut mengalir dari kalimat yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 sebagai berikut : supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Jadi menurut
pengertian ini, dapat diberi definisi sebagai “berkebebasan politik untuk
menentukan dan menyatakan pendapat sendiri, terhadap tiap-tiap persoalan
internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa apriori memihak kepada
suatu blok”.
Mochtar
Kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai
berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak pada
kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam
menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat
pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
A.W Wijaya
merumuskan: Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu
politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara
adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat
mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan
menghormati kedaulatan negara lain.