Makna khalifah sendiri
ditafsirkan dalam beberap makna yang berbeda oleh sebagian ulama. Namun dari
beberapa penafsiran tersebut semuanya merujuk pada pengertian: pemakmur,
pengemban amanah, penanggung jawab, pengelola.
Pengertian ini
sebenarnya tidak berbeda dengan pengertian Khalifah dalam sebuah pemerintahan
Islam. Seorang Khalifah dalam Islam adalah orang yang diberi amanah,
tanggungjawab untuk mengelola SDM dan Sumber Daya Alam di wilayah yang dipercayakan
kepadanya agar lebih bermanfaat untuk rakyat banyak. Seorang Khalifah dalam Islam harus
mempertanggungjawabkan kinerja nya kepada Seluruh Rakyat dan Kepada Allah.
Hanya saja dalam
sejarah kekhalifaan Islam, pada kadar tertentu seorang Khalifah seringkali
bertindak ataupun dianggap sebagaimana seorang raja. Tentu saja ini tidak benar
karena raja dalam bahasa Quran bukanlah khalifah tetapi malik (yang berarti
raja atau penguasa)
Dengan demikian
kembali pada pengertian semula, manusia sebagaikhalifah dibumi tidak
diartikan sebagai raja (malik).
Kalifah fil Ardli lebih tepat dimaknai sebagai “pengemban amanah untuk mendayagunakan bumi bagi kemakmuran seluruh manusia, yang pada akhir masa tugasnya (akhir hidupnya) akan diminta pertanggunjawabannya selama mengemban amanah tersebut (selama masa tugas/selama masa hidup di dunia)”
Kalifah fil Ardli lebih tepat dimaknai sebagai “pengemban amanah untuk mendayagunakan bumi bagi kemakmuran seluruh manusia, yang pada akhir masa tugasnya (akhir hidupnya) akan diminta pertanggunjawabannya selama mengemban amanah tersebut (selama masa tugas/selama masa hidup di dunia)”
0 komentar:
Posting Komentar